Selasa, 27 Oktober 2015

Proses Pendirian Badan Usaha Menurut UU Yang Berlaku



Menurut UU yang berlaku di negara ini, mengenai proses pendirian bangunan badan usaha menurut UU yang berlaku yaitu sebagai berikut:


Proses Pendirian Badan Usaha
Syarat mendirikan usaha:
Untuk membangun atau membentuk sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa hal, yaitu:
1.    modal yang di miliki.
2.    dokumen perizinan.
3.    para pemegang saham.
4.    tujuan usaha.
5.    jenis usaha.
Salah satu yang paling penting dalam pembentukan sebuah badan usaha adalah perizinan usaha. Izin usaha  merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Tujuannya untuk memberikan pembinaan, arahan, serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan kesempatan berusaha/kerja dan demi terwujudnya keindahan, pembayaran pajak, menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.
Surat izin usaha yang diperlukan dalam pendirian usaha di antaranya adalah:




1.    Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Cara Mendapatkan SITU :
a. Persyaratan Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Berdasarkan pengalaman penulis untuk memohon suatu SITU, pemohon harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen-dokumen persyaratan sebagai berikut:
1.      Surat Permohonan yang bersangkutan;
2.      Surat Keterangan Rekomendasi Kepala Desa / Lurah;
3.      Rekomendasi Camat;
4.      Surat Izin Gangguan (HO);
5.      Denah Situasi/ Sketsa Lokasi;
6.      Berita Acara Pemeriksaan Lokasi;
7.      Foto Copy Setoran Retribusi Izin Gangguan ;
8.      Foto Copy Pajak Reklame;
9.      Foto Copy lunas PBB ;
10.  Surat Keterangan Fiskal Daerah (Dispenda);
11.  Akte Sertifikat Tanah, Surat Bukti Pemilik;
12.  Surat Kuasa / Sewa Bangunan / Kontrak ;
13.  Akte Pendirian Perusahaan ;
14.  Rekomendasi dari instansi teknis yang berhubungan dengan bidang usaha;
15.  Foto Copy IMB;
16.  Foto Copy KTP yang dilegalisir dari Camat;dan
17.  Pas fhoto 4 lembar ukuran 2 x 3 cm (warna);
Namun yang perlu Anda ingat adalah di beberapa daerah ada Perda yang mengatur penerbitan SITU, sehingga kemungkinan tiap-tiap daerah mempunyai persyaratan yang berbeda dalam proses penerbitan SITU tersebut, bisa lebih ataupun kurang dari daftar persyaratan yang disebutkan di atas, sehingga ketelitian Anda dalam memeriksa Peraturan Daerah di tempat Perusahaan Anda berada sangat berperan di sini.
b. Prosedur Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Berikut prosedur penerbitan SITU:
1.      Mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten dengan melampirkan seluruh dokumen di atas;
2.      Selanjutnya Permohonan Izin yang diterima dilakukan pencatatan secara administratif dan apabila dipandang perlu dilakukan peninjauan lokasi tempat usaha oleh suatu tim;
3.      Hasil peninjauan dituangkan dalam Berita Acara yang disampaikan bersama dengan berkas persyarataan izin yang diajukan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk;
4.      Untuk usaha tertentu sebelum SITU diterbitkan wajib mendapatkan rekomendasi dari instansi teknis yang berhubungan dengan bidang usaha pemohon;
5.      Bupati atau pejabat yang ditunjuk setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapaan persyarataan permohonan izin, peninjauan lokasi tempat usaha, dan menganggap tidak ada permasalaan segera menerbitkan izin yang diajukan oleh pemohon;
6.      Permohonan izin dikabulkan dengan penerbitan SITU apabila semua Persyarataan telah dipenuhi.
c. Jangka Waktu Penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Tidak ada standar jangka waktu tertentu dalam penerbitan SITU namun dalam prakteknya SITU akan diterbitkan dalam jangka waktu 4-6 hari setelah permohonan lengkap diterima.
d. Biaya Pengurusan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Biaya pengurusan Surat Izin Tempat Usaha pada dasarnya ditentukan berbeda tiap-tiap daerah, namun rata-rata menarik biaya Per meter sebesar Rp. 5000.
e. Kewajiban Pemegang Izin
Setelah mendapatkan SITU, Pemegang Surat Izin Tempat Usaha mempunyai Kewajiiban sebagai berikut:
1.      memenuhi segala ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang tempat usaha;
2.      melaksanakan kegiatan sesuai dengan tempat usaha yang telah ditentukan; dan
3.      melaksanakan pemeliharaan, kebersihan, keselamatan dan kesehatan lingkungan hidup berdasarkan ketentuan perundangundangan yang berlaku.
f. Sanksi 
Pada dasarnya Bupati dapat memberikan sanksi administrasi atas pelanggaran yang dilakuka oleh Pemegang Izin apabila melanggar atau tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya yang ditetapkan dalam dokumen SITU. Sanksi administrasi sebagaimana yang dimaksud dapat berupa:
·         peringatan secara tertulis.
·         pengambilan atau penahanan SITU sebagai bahan pemeriksaan bila dianggap perlu.
·         pencabutan SITU.
Bagi Anda yang belum pernah melihat secara langsung bagaimana bentuk dari Suatu Surat Izin Tempat Usaha, Anda dapat melihat salah satu contoh format Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dengan mendownload file dibawah ini

2.    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Cara mendapatkan SIUP :
Jenis SIUP :
- SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP MENEGAH : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP MIKRO : SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro
Tujuan pembuatan SIUP adalah untuk mendapatkan legalisasi dari pihak yang terkait sehingga bisa mencegah adanya kemungkinan masalah dikemudian hari.
Manfaat SIUP
1. sebagai syarat legalisasi yang diminta pemerintah
2. mendukung kegiatan ekspor – impor yang dijalankan
3. syarat untuk bisa mengikuti lelang legal
Tahapan dan Persyaratan
1.  Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
2. Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :
·         Fotocopy akte pendirian usaha  atau badan hukum sebanyak 3 lembar
·         Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
·         Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
·         Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
·         Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
·         Gambar denah lokasi tempat usaha
3. Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda – beda.
Syarat-syarat SIUP untuk PT, CV, Koperasi dan PO
Perseroan Terbatas (PT)
- Fotocopy Akta pendirian berbentuk Perseroan dari Notaris.
- Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
- Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
- Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
- Fotocopy Izin Gangguan / HO
- Fotocopy NPWP perusahaan
- Neraca awal perusahaan
- Pasfoto 4 x 6
Koperasi
- Fotocopy Akta pendirian koperasi yang mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang
- Fotocopy KTP Pemilik / Dirut  Utama / Penanggungjawab perusahaan
- Fotocopy Izin Gangguan / HO
- Fotocopy NPWP perusahaan
- Neraca awal perusahaan
- Pasfoto 4 x 6
Persekutuan Comanditer (CV)
- Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
- Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
- Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
- Fotocopy Izin Gangguan / HO
- Fotocopy NPWP perusahaan
- Neraca awal perusahaan
- Pasfoto 4 x 6
Perusahaan Perseorangan (PO)
- Fotocopy SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang menerbitkan SIUP tersebut
- Fotocopy Akta atau Penunjukkan tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan
- Fotocopy KTP Penanggung jawab Kantor cabang
- Fotocopy TDP Kantor Pusat
- Fotocopy HO dari Pemerintah tempat kedudukan Kantor Cabang

3.    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Cara mendapatkan NPWP :
1.      Dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pendaftaran online pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak diwww.pajak.go.id
2.      Permohonan pendaftaran yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
3.      Untuk panduan penggunaan Aplikasi e-Registration dapat dilihat pada halaman situs Aplikasi e-Registration pada tautan berikut: Help e-Registration
4.      Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkanke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Anda. Pengiriman dokumen bisa dilakukan secara manual, maupun secara elektronik, yaitu dengan meng-unggah/meng-upload scan/foto dokumen.
5.      Dokumen-dokumen tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh KPP, dan jika belum diterima juga, maka permohonan npwp dianggap dibatalkan.
6.      Apabila dokumen yang disyaratkan ini telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik, dan kantor pajak akan menerbitkan kartu NPWP paling lambat 1 hari kerja.
7.      Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat. Jadi, pastikan alamat yang Anda cantumkan pada Formulir Pendaftaran Wajib Pajak adalah benar dan lengkap.  

4.    Nomor Register Perusahaan (NRP) dan Tanda Daftar Perusahaan
Cara mendapatkan NRP dan TDP :
1.      Mengambil formulir permohonan TDP di kantor Dinas Perindustrian dan perdagangan Kota atau Kabupaten, kemudian mengisi dan menandatangani formulir tersebut.
2.      Membayar biaya administrasi sesuai dengan surat keputusan Mentri Perdagangan.

5.    Nomor Rekening Bank (NRB)
Cara mendapatkan NRB :
1.      Foto kopi KTP atau SIM penanngung jawab atau pemilik
2.      Kartu contoh tanda tangan pimpinan perusahaan
3.      Tanda setoran
4.      Lembar pemberitahuan setoran
Prosedur pengurusan NRB adalah sebagai berikut :
1.      Datang ke Bank membawa bukti diri KTP, SIM, dan lain lain berikut salinannya.
2.      Harus menyampaikan maksud dan tujuan ke bagian informasi, lalu akan diberiform blangko atau formulir
3.      Diisi dengan baik dan benar
4.      Serahkan kepada petugas yang bersangkutan
5.      Petugas akan memeriksa berkas apabila sudah betul langsung bisa mendapatkan NRB.
6.       

6.    Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Cara mendapatkan AMDAL :
1.      Foto kopi NPWP, TDP, KTP pemilik perusahaan
2.      Foto kopi akta pendirian perusahaan
3.      Foto kopi SITU
4.      Foto kopi denah lokasi

7.   Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.
Cara mendapatkan  IMB :
1.      Denah Gambar Bangunan
2.      Foto kopi KTP bagi pemohon
3.      Foto kopi Akta Pendirian Usaha
4.      Foto kopi Sertifikat tanah
5.      Persetujuan tetangga
6.      Izin lokasi
7.      Rencana Biaya Bangunan (RBB)
8.      Denah lokasi
Sumber :
http://srisuharyanti38.blogspot.co.id/2013/09/langkah-langkah-pengurusan-surat-izin.html