Selasa, 27 Oktober 2015

Perbedaan Badan Usaha

Dinegara kita ini banyak sekali badan badan usaha yang ada,di sini saya akan menjelaskan perbedaan badan usaha yang ada.



Penjelasan dan Perbedaan Beberapa Badan Usaha
Ada beberapa jenis badan usaha yang didirikan di indonesia, dari beberapa badan usaha tersebut badan-badan usaha ini memiliki perbedaan masing-masing. Pada kali ini akan di cari apa saja perbedaan dari badan usaha tersebut. Yang akan dicari adalah CV, PT, Koperasi dan BUMN. Berikut ini adalah penjelasan secara singkat beserta kekurangan dan kelebihan dari badan usaha itu masing-masing, antara lain :


  •             CV

CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
- Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
- Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

Ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

Kekurangan dan Kelebihan CV adalah :
Kelebihan  Persekutuan  Komanditer
1.  Modal yang dikumpulkan lebih besar.
2.  Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
3.  Kemampuan manajemennya lebih besar.
4.  Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan  terbatas (P T).

Kelemahan  Persekutuan  Komanditer
1.  Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan
komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
2.  Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
3.  Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.
Tambahan, banyak sekali pemborong yang menggunakan badan usaha ini. Selain biayanya murah, pendirian  persekutuan  komanditer juga tidak ribet. Tapi anda jangan kaget kalau tiba-tiba kenalan anda yang seorang pemborong harus menjual harta benda pribadinya karena misal, harga semen dan material lainnya naik.
Biasanya karena perusahaan pemborong tersebut berhutang kepada supplier atau toko material. Dan hal itu bisa terjadi karena mereka, dalam hal ini sekutu pimpinan mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas. Sudah jelas? Kalau sudah, silahkan anda timbang baik buruknya anda menggunakan badan usaha CV ini.


  •               PT

Perseroan terbatas merupakan  organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1995 serta peraturan pelaksanaannya.

1. PT Merupakan Badan Hukum.
Dalam hukum Indonesia dikenal bentuk-bentuk usaha yang dinyatakan sebagai Badan Hukum dan bentuk-bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum. Bentuk usaha yang merupakan Badan Hukum adalah: PT, Yayasan, PT (Persero), Koperasi. Sedangkan bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum adalah: usaha perseorangan, Firma, Commanditaire Vennotschap (CV), Persekutuan Perdata (Maatschap).

Perbedaan yang mendasar antara bentuk usaha Badan Hukum dan bentuk usaha Bukan Badan Hukum adalah, dalam bentuk usaha Badan Hukum terdapat pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara pemilik bentuk usaha Badan Hukum dengan Badan Hukum tersebut sendiri.Sedangkan dalam bentuk usaha Bukan Badan Hukum secara prinsip tidak ada pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara pemilik dan bentuk usaha itu sendiri.

2. PT Didirikan Berdasarkan Perjanjian
Perjanjian dibuat oleh paling sedikit 2 pihak. Oleh karena PT harus didirikan berdasarkan perjanjian maka PT minimal harus didirikan oleh paling sedikit 2 pihak. Pasal 7 UU No.1/1995 mengatur hal tersebut:“Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia”

3. PT Melakukan Kegiatan Usaha
Sebagai suatu bentuk usaha, fungsi didirikannya suatu PT adalah untuk melakukan kegiatan usaha. Dalam mendirikan PT harus dibuat Anggaran Dasar PT yang didalamnya tertulis maksud dan tujuan PT dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT.

4. PT Memiliki Modal Dasar yang Seluruhnya Terbagi dalam Saham
Salah satu karakteristik dari PT adalah modal yang terdapat dalam PT terbagi atas saham. Suatu Pihak yang akan mendirikan PT harus menyisihkan sebagian kekayaannya menjadi kekayaan/aset dari PT. Kekayaan yang disisihkan oleh pemilik tersebut menjadi modal dari PT yang dinyatakan dalam bentuk saham yang dikeluarkan oleh PT tersebut.

5. PT Harus Memenuhi Persyaratan yang Ditetapkan dalam UU No. 1/1995 serta Peraturan Pelaksananya .
UU No. 1/1995 sampai saat ini adalah dasar hukum yang mengatur mengenai perseroan terbatas di Indonesia. Namun sehubungan dengan PT harus diperhatikan pula peraturan pelaksana yang terkait dengan UU No. 1/1995 antara lain misalnya: Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1999 tentang “Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham” yang merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 28 UU No.1/1995

Ciri-ciri dan sifat Perseroan Terbatas :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

Kekurangan dan Kelebihan PT :
Keuntungan yang diperoleh :
    1.      Pendirian perusahaan perseorangan sangat mudah dan tidak berbelit-belit;
    2.      Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas;
    3.      Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan;
    4.      Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan, baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan;
    5.      Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya;
    6.      Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak badan, namun semua pendapatan tetap harus bayar pajak perorangan; dan semua keuntungan menjadi milik pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.

Keterbatasan atau kerugian  :
    1.      Permodalan – Lebih sulit memperoleh modal, yang artinya jika perusahaan perorangan ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
    2.      Ikut tender – Perusahaan perorangan relatif sulit mengikuti tender, karena kesulitan untuk memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
    3.      Tanggung jawab – Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
    4.      Kelangsungan hidup – Biasanya kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti        pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kevakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
    5.      Sulit berkembang – Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan usaha perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan usahanya terlebih dahulu.
    6.      Administrasi yang tidak terkelola secara baik


  •         Koperasi

A. PENGERTIAN TENTANG KOPERASI :
            Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
    B. DEFINISI KOPERASI :
Definisi menurut ILO (Internasional Labour Organization)
·         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.

Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
C. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
     1.      Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
     2.      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
     3.      Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
     4.      Adanya pembatasan bunga atas modal
     5.      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
     6.      Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka

PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
     1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
     2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
     3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
     4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
     5.      Kemandirian
     6.      Pendidikan perkoperasian
     7.      Kerjasama antar koperasi


D. POLA MANAJEMEN KOPERASI
Rapat Anggota 
Rapat Anggota merupakan syarat bagi badan usaha yang bernama koperasi. Bukan bermaksud menggurui, tapi sekedar mengingatkan. Bagaimana pelaksanaan Rapat Anggota sesuai ketetapan UU Koperasi No 25/1992.
Bagi primer Puskowanjati, Rapat Anggota sudah menjadi hajatan rutin setiap tahun. Kendati sudah menjadi agenda tahunan, tapi masih ada juga pengurus primer yang begitu tegang tatkala menjelang dilaksanakannya Rapat Anggota. Anggota yang hadir dalam rapat anggota seakan menjadi momok yang menakutkan. Terutama ketika menginjak pada acara pandangan umum. Saat itulah Pengurus seakan menjadi pihak yang diadili.
Pada pandangan umum itulah, berbagai kritikan, masukan ataupun usulan disampaikan anggota. Hal tersebut ada yang disampaikan secara tertulis tapi ada juga yang disampaikan secara lisan. Untuk pendapat anggota yang disampaikan lewat tulisan sebagaimana tercantum dalam berita acara, biasanya sudah disiapkan jawabannya oleh pengurus. Tapi untuk pernyataan yang disampaikan secara lisan, inilah yang biasanya membuat pengurus terkadang tergagap bagi yang tidak siap dengan materinya.
Hal tersebut biasanya terjadi pada saat Rapat Anggota Tahunan yang membahas Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan Pengawas. Karena dalam forum itulah pengurus harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya selama setahun. Saat itulah biasanya pengurus deg-deg an. Wajar memang, karena tidak ada manusia yang sempurna. Begitu pula pengurus dalam pengelolaan koperasinya. Dan wajar pula bila anggota kemudian juga mempertanyakan ketidak sempurnaan tersebut. Tapi kebanyakan pertanyaan anggota karena ketidak tahuannya.
Dengan demikian permasalahannya bagaimana membuat anggota faham terhadap kondisi koperasinya. Dan bisa mengerti terhadap kendala yang dihadapi pengurus dalam pengelolaan koperasinya. Dari kefahaman dan pengertian itulah yang kemudian membuat anggota bisa menerima serta menyetujui LPJ.

Sementara pada Rapat Anggota membahas Rencana Kerja & RAPB biasanya juga tidak begitu menegangkan. Karena dalam hal ini anggota biasanya hanya menyampaikan usulan dan sedikit kritikan tentang rencana yang dibuat pengurus. Kendati demikian ketegangan terjadi manakala, ada usulan yang dipaksakan. Disinilah kemampuan penguasaan Pengurus tentang koperasinya akan teruji.

Bagaimanapun Pengurus harus faham tentang sistem yang diterapkan, tahu tentang potensi dan kendala yang dihadapi koperasinya. Dengan demikian setiap usulan yang disampaikan bisa cepat dianalisa berdasarkan potensi dan kendala yang ada. Sehingga alasan yang disampaikan pada anggota adalah logis. Dan pada akhirnya keputusan yang diambil bukan menjadi pemberat tapi menjadi pendorong bagi koperasi untuk bisa terus berkembang.
Pada koperasi yang mempunyai anggaran cukup, biasanya Rapat Anggota dilaksanakan 2 kali. Pada Desember biasanya Rapat Anggota untuk membahas Rencana Kerja dan RAPB tahun berikutnya. Sedang pada Pebruari dilaksanakan Rapat Anggota yang membahas LPJ Pengurus dan Pengawas. Sementara bagi koperasi primer dengan anggaran pas-pasan, biasanya penyelenggaraan kedua jenis Rapat Anggota tersebut dijadikan satu.
Sedangkan sesuai dengan ketentuan UU Koperasi No 25/1992, Rapat Anggota yang didasarkan waktu dan tujuan dibagi menjadi Rapat Pembentukan Koperasi, Rapat Rencana dan Pertanggung Jawaban, Rapat Anggota Luar biasa. Sementara didasarkan waktu pelaksanaanya diatur dalam Psl 26, ayat 1 dan 2. Dalam ketentuan tersebut Rapat Anggota diadakan paling sedikit 1 kali dalam setahun. Dan Rapat Anggota untuk pengesahan LPJ diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku lampau.
Dalam UU No 25 tahun 1992 Pasal 21 ayat 1 juga disebutkan tentang perangkat organisasi. Pada ketentuan tersebut yang dimaksud perangkat organisasi terdiri dari anggota, pengurus dan pengawas. Pengurus dalam hal ini berperan sebagai penyelenggara Rapat Anggota, memimpin dan mengendalikan persidangan, memaparkan pertanggung jawaban, memaparkan rencana kerja dan rencana keuangan. Kemudian juga menjawab dan menjelaskan pertanyaan peserta. Sedang peran Pengawas adalah memaparkan hasil pengawasan, memaparkan rencana pengawasan dan menjawab serta menjelaskan pertanyaan peserta.
Agar persidangan Rapat Anggota bisa berjalan, tentu ada rambu-rambu yang harus dipatuhi. Untuk ketukan palu saja juga ada aturannya. Ketukan palu satu kali sebagai keputusan. Sedang ketukan 2 kali sebagai tanda skorsing dan pencabutannya, perpindahan pimpinan sidang. Ketukan palu 3 kali menunjukan tanda pembukaan ataupun penutupan. Tapi bila ketukan palu lebih dari 3 kali hali ini dimaksudkan untuk menenangkan forum atau minta perhatian forum. 
Persidangan baru bisa dimulai bila qourum terpenuhi. Dalam tata tertib biasanya disebutkan sidang Rapat Anggota dianggap syah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari jumlah anggota yang diundang. Sementara peserta sidang tentu diharapkan bisa menjaga tata tertib persidangan sebagai etika forum. Selain itu mempunyai dasar dari tiap dialog yang dibangun. Untuk itu peserta juga harus faham tentang tujuan persidangan.

Tapi bagaimanapun, pimpinan sidang akan sangat menentukan jalannya persidangan. Untuk itu suatu yang wajib bagi pimpinan sidang agar menguasai materi persidangan. Disamping itu juga menguasai tata cara sidang serta faham tujuan. Pimpinan sidang juga harus mampu memfasilitasi kebutuhan forum dengan cara jadi pendengar yang baik serta kritis. Namun pimpinan juga harus tegas pada keputusan-keputusan yang telah diambil.

Kelebihan dan kekurangan koperasi
Kelebihan Koperasi :
     1.      Bersifat sukarela dan terbuka.
     2.      Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
     3.      Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal.
     4.      Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan semata-mata mencari keuntungan.

Kekurangan Koperasi :
     1.      Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
     2.      Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
     3.      Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
     4.      Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas, dan anggotanya.

-         BUMN
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara merupakan badan yang dimiliki oleh negara. Pengertian Badan Usaha Milik Negara Secara umum (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Berdasarkan UU Republik Indonesia No.19 Tahun 2003). BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, disamping badan usaha swasta (BUMS) dan koperasi. BUMN berasal dari kontribusi dalam perekonomian indonesia yang berperan menghasilkan berbagai barang dan jasa guna mewujudkan kesejahteraan rakyat. BUMN terdapat dalam berbagai sektor seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, keuangan, manufaktur, transportasi, pertambangan, listrik, telekomunikasi dan perdagangan serta kontruksi. 

Fungsi Badan Usaha Milik Negara
·         Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta
·         Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian 
·         Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
·         Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
·         Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
·         Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta, 
·         Pembuka lapangan kerja
·         Penghasil devisa negara
·         Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi, 
·         Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha. 

Bentuk-Bentuk BUMN  memiliki berbagai macam atau jenis bentuk-bentuk yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara terdiri dari dua bentuk, yaitu badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum). Penjelasan kedua bentuk BUMN adalah sebagai berikut..



a. Badan Usaha Perseroan (Persero)
Badan usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. 
Maksud dan Tujuan  Badan Usaha Perseroan (Persero)
·         Menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya sang kuat
·         Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha. 

Contoh - Contoh Badan Usaha Perseroan (Persero)
·         PT Pertamina, 
·         PT Kimia Farma Tbk
·         PT Kereta Api Indonesia
·         PT Bank BNI Tbk
·         PT Jamsostek
·         PT Garuda Indonesia
·         PT Perubahan Pembangunan
·         PT Telekomunikasi Indonesia 
·         PT Tambang Timah 

Ciri-Ciri Badan Usaha Perseroan (Persero)
·         Dalam pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
·         Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang - undangan 
·         Modal berbentuk saham 
·         Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan 
·         Sebagian atau keseluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan 
·         Tidak mendapatkan fasilitas dari negara
·         Pegawai persero berstatus pegawai negeri
·         Pemimpin berupa direksi
·         Organ persero yaitu RUPS, direksi dan komisaris
·         Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
·         Tujuan utamanya adalah mendapatkan keuntungan

b. Badan Usaha Umum (Perum) 
Badan usaha umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung menurut persetujuan menteri adalah melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain.

Maksud dan Tujuan Badan Usaha Umum (Perum)
Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.

Contoh-Contoh Badan Usaha Umum (Perum)
·         Perum Damri 
·         Perum Bulog
·         Perum Pegadaian
·         Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
·         Perum Balai Pustaka
·         Perum Jasatirta
·         Perum Antara 
·         Perum Peruri 
·         Perum Perumnas 

Ciri-Ciri Badan Usaha Umum (Perum)
·         Melayani kepentingan masyarakat yang umum 
·         Pemimpin berupa direksi atau direktur
·         Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta
·         Dapat menghimpun dana dari pihak 
·         Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
·         Menambah keuntungan kas negara
·         Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public

Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam fungsi dan peranannya memiliki berbagai macam manfaat-manfaat yang diberikan kepada negara dan rakyat indonesia. Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah sebagai berikut :
·         Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa
·         Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja
·         Mencegah monopoli pihak swasta dipasar dalam pemenuhan barang dan jasa
·         Meningkatkan kuantitas dan kualitas dalam komiditi ekspor berupa penambah devisa baik migas maupun non migas.
·         Mengisi kas negara yang bertujuan memajukan dan mengembangkan perekonomian negara. 

Kekurangan dan Kelebihan BUMN :
Kelebihan BUMN
     1.      Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
     2.      Mendapat jaminan dan dukungan dari negara
     3.      Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari negara
     4.      Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
     5.      Sebagai sumber pendapatan negara

Kekurangan BUMN
     1.      Pengelolaan faktor-faktor produksi tidak efisien
     2.      Manajemen perusahaan kurang profesional
     3.      Menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital
     4.      Pengelolaan perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat
     5.      Sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar