Penjelasan dan Perbedaan Beberapa
Badan Usaha
Ada beberapa
jenis badan usaha yang didirikan di indonesia, dari beberapa badan usaha
tersebut badan-badan usaha ini memiliki perbedaan masing-masing. Pada kali ini
akan di cari apa saja perbedaan dari badan usaha tersebut. Yang akan dicari
adalah CV, PT, Koperasi dan BUMN. Berikut ini adalah penjelasan secara singkat
beserta kekurangan dan kelebihan dari badan usaha itu masing-masing, antara
lain :
- CV
CV adalah
suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau
lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang
berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara
aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal
saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif
mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal
disebut sekutu pasif.
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
- Sekutu
aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung
jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
- Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Ciri dan sifat cv :
- Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Ciri dan sifat cv :
- sulit
untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
Kekurangan
dan Kelebihan CV adalah :
Kelebihan
Persekutuan Komanditer
1.
Modal yang dikumpulkan lebih besar.
2.
Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan
komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
3.
Kemampuan manajemennya lebih besar.
4.
Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan
terbatas (P T).
Kelemahan
Persekutuan Komanditer
1.
Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di
persekutuan
komanditer
mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
2.
Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
3.
Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu
pimpinan.
Tambahan,
banyak sekali pemborong yang menggunakan badan usaha ini. Selain biayanya
murah, pendirian persekutuan komanditer juga tidak ribet. Tapi anda
jangan kaget kalau tiba-tiba kenalan anda yang seorang pemborong harus menjual
harta benda pribadinya karena misal, harga semen dan material lainnya naik.
Biasanya
karena perusahaan pemborong tersebut berhutang kepada supplier atau toko
material. Dan hal itu bisa terjadi karena mereka, dalam hal ini sekutu pimpinan
mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas. Sudah jelas? Kalau sudah,
silahkan anda timbang baik buruknya anda menggunakan badan usaha CV ini.
- PT
Perseroan
terbatas merupakan organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang
dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada
perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di
dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena
dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk
mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah
tertentu dan berbagai persyaratan lainnya
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1995 serta peraturan pelaksanaannya.
1. PT Merupakan Badan Hukum.
Dalam hukum Indonesia dikenal bentuk-bentuk usaha yang dinyatakan sebagai Badan Hukum dan bentuk-bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum. Bentuk usaha yang merupakan Badan Hukum adalah: PT, Yayasan, PT (Persero), Koperasi. Sedangkan bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum adalah: usaha perseorangan, Firma, Commanditaire Vennotschap (CV), Persekutuan Perdata (Maatschap).
Perbedaan yang mendasar antara bentuk usaha Badan Hukum dan bentuk usaha Bukan Badan Hukum adalah, dalam bentuk usaha Badan Hukum terdapat pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara pemilik bentuk usaha Badan Hukum dengan Badan Hukum tersebut sendiri.Sedangkan dalam bentuk usaha Bukan Badan Hukum secara prinsip tidak ada pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara pemilik dan bentuk usaha itu sendiri.
2. PT Didirikan Berdasarkan Perjanjian
Perjanjian dibuat oleh paling sedikit 2 pihak. Oleh karena PT harus didirikan berdasarkan perjanjian maka PT minimal harus didirikan oleh paling sedikit 2 pihak. Pasal 7 UU No.1/1995 mengatur hal tersebut:“Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia”
3. PT Melakukan Kegiatan Usaha
Sebagai suatu bentuk usaha, fungsi didirikannya suatu PT adalah untuk melakukan kegiatan usaha. Dalam mendirikan PT harus dibuat Anggaran Dasar PT yang didalamnya tertulis maksud dan tujuan PT dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT.
4. PT Memiliki Modal Dasar yang Seluruhnya Terbagi dalam Saham
Salah satu karakteristik dari PT adalah modal yang terdapat dalam PT terbagi atas saham. Suatu Pihak yang akan mendirikan PT harus menyisihkan sebagian kekayaannya menjadi kekayaan/aset dari PT. Kekayaan yang disisihkan oleh pemilik tersebut menjadi modal dari PT yang dinyatakan dalam bentuk saham yang dikeluarkan oleh PT tersebut.
5. PT Harus Memenuhi Persyaratan yang Ditetapkan dalam UU No. 1/1995 serta Peraturan Pelaksananya .
UU No. 1/1995 sampai saat ini adalah dasar hukum yang mengatur mengenai perseroan terbatas di Indonesia. Namun sehubungan dengan PT harus diperhatikan pula peraturan pelaksana yang terkait dengan UU No. 1/1995 antara lain misalnya: Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1999 tentang “Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham” yang merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 28 UU No.1/1995
Ciri-ciri dan sifat Perseroan Terbatas :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1995 serta peraturan pelaksanaannya.
1. PT Merupakan Badan Hukum.
Dalam hukum Indonesia dikenal bentuk-bentuk usaha yang dinyatakan sebagai Badan Hukum dan bentuk-bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum. Bentuk usaha yang merupakan Badan Hukum adalah: PT, Yayasan, PT (Persero), Koperasi. Sedangkan bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum adalah: usaha perseorangan, Firma, Commanditaire Vennotschap (CV), Persekutuan Perdata (Maatschap).
Perbedaan yang mendasar antara bentuk usaha Badan Hukum dan bentuk usaha Bukan Badan Hukum adalah, dalam bentuk usaha Badan Hukum terdapat pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara pemilik bentuk usaha Badan Hukum dengan Badan Hukum tersebut sendiri.Sedangkan dalam bentuk usaha Bukan Badan Hukum secara prinsip tidak ada pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara pemilik dan bentuk usaha itu sendiri.
2. PT Didirikan Berdasarkan Perjanjian
Perjanjian dibuat oleh paling sedikit 2 pihak. Oleh karena PT harus didirikan berdasarkan perjanjian maka PT minimal harus didirikan oleh paling sedikit 2 pihak. Pasal 7 UU No.1/1995 mengatur hal tersebut:“Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia”
3. PT Melakukan Kegiatan Usaha
Sebagai suatu bentuk usaha, fungsi didirikannya suatu PT adalah untuk melakukan kegiatan usaha. Dalam mendirikan PT harus dibuat Anggaran Dasar PT yang didalamnya tertulis maksud dan tujuan PT dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT.
4. PT Memiliki Modal Dasar yang Seluruhnya Terbagi dalam Saham
Salah satu karakteristik dari PT adalah modal yang terdapat dalam PT terbagi atas saham. Suatu Pihak yang akan mendirikan PT harus menyisihkan sebagian kekayaannya menjadi kekayaan/aset dari PT. Kekayaan yang disisihkan oleh pemilik tersebut menjadi modal dari PT yang dinyatakan dalam bentuk saham yang dikeluarkan oleh PT tersebut.
5. PT Harus Memenuhi Persyaratan yang Ditetapkan dalam UU No. 1/1995 serta Peraturan Pelaksananya .
UU No. 1/1995 sampai saat ini adalah dasar hukum yang mengatur mengenai perseroan terbatas di Indonesia. Namun sehubungan dengan PT harus diperhatikan pula peraturan pelaksana yang terkait dengan UU No. 1/1995 antara lain misalnya: Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1999 tentang “Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham” yang merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 28 UU No.1/1995
Ciri-ciri dan sifat Perseroan Terbatas :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Kekurangan
dan Kelebihan PT :
Keuntungan
yang diperoleh :
1. Pendirian perusahaan perseorangan
sangat mudah dan tidak berbelit-belit;
2. Perusahaan perseorangan cocok untuk
usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang
terbatas;
3. Tidak terlalu memerlukan akta formal
(akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang
berlebihan;
4. Memilki keleluasaan dalam hal mengambil
keputusan, baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan
keuangan perusahaan;
5. Dalam hal peraturan, tidak terlalu
banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga
pemilik bebas melakukan aktivitasnya;
6. Dalam hal pajak pemilik tidak perlu
membayar pajak badan, namun semua pendapatan tetap harus bayar pajak
perorangan; dan semua keuntungan menjadi milik pemilik dan dapat digunakan
secara bebas oleh pemilik.
Keterbatasan
atau kerugian :
1. Permodalan – Lebih sulit memperoleh
modal, yang artinya jika perusahaan perorangan ingin mendapatkan tambahan modal
atau investasi dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
2. Ikut tender – Perusahaan perorangan
relatif sulit mengikuti tender, karena kesulitan untuk memenuhi persyaratan
kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
3. Tanggung jawab – Pemilik perusahaan
perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
4. Kelangsungan hidup – Biasanya
kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini
disebabkan sulitnya mencari pengganti pemilik
perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kevakuman yang
menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
5. Sulit berkembang – Perusahaan akan
sulit berkembang jika menggunakan badan usaha perseorangan. Hal ini dikarenakan
kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga
jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan usahanya terlebih
dahulu.
6. Administrasi yang tidak terkelola
secara baik
- Koperasi
A.
PENGERTIAN TENTANG KOPERASI :
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang
anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa
disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
B. DEFINISI KOPERASI :
Definisi
menurut ILO (Internasional Labour Organization)
·
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi
menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua
buat seorang”.
Definisi
menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari
beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah
suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk
kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas
kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota
koperasi.
C.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
PRINSIP /
SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
1. Sifat keanggotaan sukarela dan
terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
3. Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
4. Adanya pembatasan bunga atas modal
5. Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya
6. Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka
PRINSIP
KOPERASI UU NO. 25 / 1992
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi
D. POLA
MANAJEMEN KOPERASI
Rapat
Anggota
Rapat
Anggota merupakan syarat bagi badan usaha yang bernama koperasi. Bukan
bermaksud menggurui, tapi sekedar mengingatkan. Bagaimana pelaksanaan Rapat
Anggota sesuai ketetapan UU Koperasi No 25/1992.
Bagi primer
Puskowanjati, Rapat Anggota sudah menjadi hajatan rutin setiap tahun. Kendati
sudah menjadi agenda tahunan, tapi masih ada juga pengurus primer yang begitu
tegang tatkala menjelang dilaksanakannya Rapat Anggota. Anggota yang hadir
dalam rapat anggota seakan menjadi momok yang menakutkan. Terutama ketika
menginjak pada acara pandangan umum. Saat itulah Pengurus seakan menjadi pihak
yang diadili.
Pada
pandangan umum itulah, berbagai kritikan, masukan ataupun usulan disampaikan
anggota. Hal tersebut ada yang disampaikan secara tertulis tapi ada juga yang
disampaikan secara lisan. Untuk pendapat anggota yang disampaikan lewat tulisan
sebagaimana tercantum dalam berita acara, biasanya sudah disiapkan jawabannya
oleh pengurus. Tapi untuk pernyataan yang disampaikan secara lisan, inilah yang
biasanya membuat pengurus terkadang tergagap bagi yang tidak siap dengan
materinya.
Hal tersebut
biasanya terjadi pada saat Rapat Anggota Tahunan yang membahas Laporan
Pertanggung Jawaban Pengurus dan Pengawas. Karena dalam forum itulah pengurus
harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya selama setahun. Saat itulah
biasanya pengurus deg-deg an. Wajar memang, karena tidak ada manusia yang
sempurna. Begitu pula pengurus dalam pengelolaan koperasinya. Dan wajar pula bila
anggota kemudian juga mempertanyakan ketidak sempurnaan tersebut. Tapi
kebanyakan pertanyaan anggota karena ketidak tahuannya.
Dengan
demikian permasalahannya bagaimana membuat anggota faham terhadap kondisi
koperasinya. Dan bisa mengerti terhadap kendala yang dihadapi pengurus dalam
pengelolaan koperasinya. Dari kefahaman dan pengertian itulah yang kemudian
membuat anggota bisa menerima serta menyetujui LPJ.
Sementara
pada Rapat Anggota membahas Rencana Kerja & RAPB biasanya juga tidak begitu
menegangkan. Karena dalam hal ini anggota biasanya hanya menyampaikan usulan
dan sedikit kritikan tentang rencana yang dibuat pengurus. Kendati demikian
ketegangan terjadi manakala, ada usulan yang dipaksakan. Disinilah kemampuan
penguasaan Pengurus tentang koperasinya akan teruji.
Bagaimanapun
Pengurus harus faham tentang sistem yang diterapkan, tahu tentang potensi dan
kendala yang dihadapi koperasinya. Dengan demikian setiap usulan yang
disampaikan bisa cepat dianalisa berdasarkan potensi dan kendala yang ada. Sehingga
alasan yang disampaikan pada anggota adalah logis. Dan pada akhirnya keputusan
yang diambil bukan menjadi pemberat tapi menjadi pendorong bagi koperasi untuk
bisa terus berkembang.
Pada
koperasi yang mempunyai anggaran cukup, biasanya Rapat Anggota dilaksanakan 2
kali. Pada Desember biasanya Rapat Anggota untuk membahas Rencana Kerja dan
RAPB tahun berikutnya. Sedang pada Pebruari dilaksanakan Rapat Anggota yang
membahas LPJ Pengurus dan Pengawas. Sementara bagi koperasi primer dengan
anggaran pas-pasan, biasanya penyelenggaraan kedua jenis Rapat Anggota tersebut
dijadikan satu.
Sedangkan
sesuai dengan ketentuan UU Koperasi No 25/1992, Rapat Anggota yang didasarkan
waktu dan tujuan dibagi menjadi Rapat Pembentukan Koperasi, Rapat Rencana dan
Pertanggung Jawaban, Rapat Anggota Luar biasa. Sementara didasarkan waktu
pelaksanaanya diatur dalam Psl 26, ayat 1 dan 2. Dalam ketentuan tersebut Rapat
Anggota diadakan paling sedikit 1 kali dalam setahun. Dan Rapat Anggota untuk
pengesahan LPJ diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku lampau.
Dalam UU No
25 tahun 1992 Pasal 21 ayat 1 juga disebutkan tentang perangkat organisasi.
Pada ketentuan tersebut yang dimaksud perangkat organisasi terdiri dari
anggota, pengurus dan pengawas. Pengurus dalam hal ini berperan sebagai
penyelenggara Rapat Anggota, memimpin dan mengendalikan persidangan, memaparkan
pertanggung jawaban, memaparkan rencana kerja dan rencana keuangan. Kemudian
juga menjawab dan menjelaskan pertanyaan peserta. Sedang peran Pengawas adalah
memaparkan hasil pengawasan, memaparkan rencana pengawasan dan menjawab serta
menjelaskan pertanyaan peserta.
Agar
persidangan Rapat Anggota bisa berjalan, tentu ada rambu-rambu yang harus
dipatuhi. Untuk ketukan palu saja juga ada aturannya. Ketukan palu satu kali
sebagai keputusan. Sedang ketukan 2 kali sebagai tanda skorsing dan
pencabutannya, perpindahan pimpinan sidang. Ketukan palu 3 kali menunjukan
tanda pembukaan ataupun penutupan. Tapi bila ketukan palu lebih dari 3 kali
hali ini dimaksudkan untuk menenangkan forum atau minta perhatian forum.
Persidangan
baru bisa dimulai bila qourum terpenuhi. Dalam tata tertib biasanya disebutkan
sidang Rapat Anggota dianggap syah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % +
1 dari jumlah anggota yang diundang. Sementara peserta sidang tentu diharapkan
bisa menjaga tata tertib persidangan sebagai etika forum. Selain itu mempunyai
dasar dari tiap dialog yang dibangun. Untuk itu peserta juga harus faham
tentang tujuan persidangan.
Tapi
bagaimanapun, pimpinan sidang akan sangat menentukan jalannya persidangan.
Untuk itu suatu yang wajib bagi pimpinan sidang agar menguasai materi
persidangan. Disamping itu juga menguasai tata cara sidang serta faham tujuan.
Pimpinan sidang juga harus mampu memfasilitasi kebutuhan forum dengan cara jadi
pendengar yang baik serta kritis. Namun pimpinan juga harus tegas pada
keputusan-keputusan yang telah diambil.
Kelebihan
dan kekurangan koperasi
Kelebihan
Koperasi :
1. Bersifat sukarela dan terbuka.
2. Besarnya simpanan pokok dan simpanan
wajib tidak memberatkan anggota.
3. Setiap anggota memiliki hak suara
yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal.
4. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan
anggota dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
Kekurangan Koperasi
:
1. Koperasi sulit berkembang karena
modal terbatas.
2. Kurang cakapnya pengurus dalam
mengelola koperasi.
3. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
4. Kurangnya kerja sama antara
pengurus, pengawas, dan anggotanya.
-
BUMN
BUMN atau
Badan Usaha Milik Negara merupakan badan yang dimiliki oleh negara. Pengertian Badan Usaha Milik Negara
Secara umum (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung
yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Berdasarkan UU Republik
Indonesia No.19 Tahun 2003). BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam
sistem perekonomian nasional, disamping badan usaha swasta (BUMS) dan koperasi.
BUMN berasal dari kontribusi dalam perekonomian indonesia yang berperan
menghasilkan berbagai barang dan jasa guna mewujudkan kesejahteraan rakyat.
BUMN terdapat dalam berbagai sektor seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan,
keuangan, manufaktur, transportasi, pertambangan, listrik, telekomunikasi dan
perdagangan serta kontruksi.
Fungsi Badan
Usaha Milik Negara
·
Sebagai
penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta
·
Merupakan
alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian
·
Sebagai
pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
·
Sebagai
penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
·
Sebagai
penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
·
Sebagai
pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak
swasta,
·
Pembuka
lapangan kerja
·
Penghasil
devisa negara
·
Pembantu
dalam pengembangan usaha kecil koperasi,
·
Pendorong
dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha.
Bentuk-Bentuk
BUMN memiliki berbagai macam atau jenis bentuk-bentuk yang berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha
Milik Negara terdiri dari dua bentuk, yaitu badan usaha perseroan (persero) dan
badan usaha umum (perum). Penjelasan kedua bentuk BUMN adalah sebagai berikut..
a. Badan
Usaha Perseroan (Persero)
Badan usaha
perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya
terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu
persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya
mengejar keuntungan.
Maksud dan
Tujuan Badan Usaha Perseroan (Persero)
·
Menyediakan
barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya sang kuat
·
Mengejar
keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha.
Contoh -
Contoh Badan Usaha Perseroan (Persero)
·
PT Pertamina,
·
PT Kimia
Farma Tbk
·
PT Kereta
Api Indonesia
·
PT Bank BNI
Tbk
·
PT Jamsostek
·
PT Garuda
Indonesia
·
PT Perubahan
Pembangunan
·
PT
Telekomunikasi Indonesia
·
PT Tambang
Timah
Ciri-Ciri
Badan Usaha Perseroan (Persero)
·
Dalam
pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
·
Pelaksanaan
pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang - undangan
·
Modal
berbentuk saham
·
Status perseroan
terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan
·
Sebagian
atau keseluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang
dipisahkan
·
Tidak
mendapatkan fasilitas dari negara
·
Pegawai
persero berstatus pegawai negeri
·
Pemimpin
berupa direksi
·
Organ
persero yaitu RUPS, direksi dan komisaris
·
Hubungan-hubungan
usaha diatur dalam hukum perdata
·
Tujuan
utamanya adalah mendapatkan keuntungan
b. Badan
Usaha Umum (Perum)
Badan usaha
umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak
terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung
menurut persetujuan menteri adalah melakukan penyertaan modal dalam usaha yang
lain.
Maksud dan
Tujuan Badan Usaha Umum (Perum)
Menyelenggarakan
usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa
berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip
pengelolaan badan usaha yang sehat.
Contoh-Contoh
Badan Usaha Umum (Perum)
·
Perum
Damri
·
Perum Bulog
·
Perum
Pegadaian
·
Perum
Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
·
Perum Balai
Pustaka
·
Perum
Jasatirta
·
Perum
Antara
·
Perum
Peruri
·
Perum
Perumnas
Ciri-Ciri
Badan Usaha Umum (Perum)
·
Melayani
kepentingan masyarakat yang umum
·
Pemimpin
berupa direksi atau direktur
·
Pekerja
merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta
·
Dapat
menghimpun dana dari pihak
·
Pengelolaan
dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
·
Menambah
keuntungan kas negara
·
Modal berupa
saham atau obligasi bagi perusahaan go public
Manfaat
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam fungsi dan peranannya memiliki berbagai macam
manfaat-manfaat yang diberikan kepada negara dan rakyat indonesia. Manfaat
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah sebagai berikut :
·
Memberikan
kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan
jasa
·
Membuka dan
memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja
·
Mencegah
monopoli pihak swasta dipasar dalam pemenuhan barang dan jasa
·
Meningkatkan
kuantitas dan kualitas dalam komiditi ekspor berupa penambah devisa baik migas
maupun non migas.
·
Mengisi kas
negara yang bertujuan memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
Kekurangan
dan Kelebihan BUMN :
Kelebihan
BUMN
1. Menguasai sektor yang vital bagi
kehidupan rakyat banyak
2. Mendapat jaminan dan dukungan dari
negara
3. Permodalannya sudah pasti karena
mendapat modal dari negara
4. Kelangsungan hidup perusahaan
terjamin
5. Sebagai sumber pendapatan negara
Kekurangan
BUMN
1. Pengelolaan faktor-faktor produksi
tidak efisien
2. Manajemen perusahaan kurang
profesional
3. Menimbulkan monopoli atas
sektor-sektor vital
4. Pengelolaan perusahaan terhambat
dengan peraturan-peraturan yang mengikat
5. Sulit memperoleh keuntungan bahkan
seringkali merugi
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar